Jumat, 04 November 2016

Parpol, kepala daerah dan perseroan terbatas (2)

Pak bejo membetulkan caranya duduk, berusaha mencari posisi yang nyaman, lanjutnya:: kalau di PT itu dengan memiliki saham, maka artinya ikut menyertakan modal. Dan modal itulah yang digunakan PT untuk beroperasi mencapai tujuannya. Yang masih membingungkan, darimana sumber keuangan parpol untuk membiayai operasionalnya?

Mas Nur:: di UU 2/11 tentang parpol, terdapat 3 sumber keuangan parpol. Pertama, bantuan pemerintah, ini dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh saat pemilu. Dan sudah sejak tahun 2004 belum naik juga. Yang pasti sangat kecil jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan operasional parpol. Penggunaan dan peruntukkan uang ini  sudah jelas, yaitu sebagian besar untuk pendidikan politik masyarakat dan pertanggunjawabannya di audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Kedua, iuran anggota. Layaknya sebuah organisasi, maka anggota harus ikut membantu. Pengaturan lebih lanjutnya ada di AD parpol. Praktek selama ini, iuran anggota sebagian besar adalah anggota yang menjadi kepala daerah, anggota DPR RI/ DPRD, atau yang memiliki jabatan lainnya. Dan untuk iuran anggota, yang berasal dari keanggotan biasa sangat sedikit sekali. Dan untuk peruntukkan tidak diatur, bahkan pertanggungjawabannya juga tidak di atur dalam UU parpol.

Ketiga, sumbangan/bantuan. Selama ini sumbangan/ bantuan tidak pernah di audit, bahkan di declare/di umumkan oleh parpol, sehingga tidak ada yang tahu persis berapa jumlahnya. Bisa jadi pengurus parpol sendiri juga tidak tahu persis. Tapi, jika selama ini kebutuhan operasional parpol begitu besar, tapi bantuan pemerintah kecil, iuran anggita juga kecil nilainya, maka bisa dipastikan kalau sumbangan itu besar. Sebab jika sumbangan itu kecil pasti parpol kesulitan menjalankan tugas2 parpol. Di UU parpol di atur berapa jumlah maksimum sumbangannya untuk Badan Hukum maupun untuk perseorangan.

Pak Bejo:: kalau ada masyarakat nyumbang besar, apa yang diperoleh ? Sebab akan beda apabila badan usaha yang nyumbang?  Kata teman kita yang kuliah di sospol "tidak ada makan siang yang gratis".

Mas Nur:: dalama UU parpol tidak ada yang diperoleh oleh semua itu. Tapi seperti pemeo makan siang itu....maka orang atau badan udaha yang sudah membantu, pastinya akan dibantu oleh pengurus parpol yang memiliki kekuasaan. Apalagi kalau memang saling menguntungkan. Masalah besar bagi negara ini adalah  bantuan oleh badan usaha/orang kaya/konglomerat pada parpol kurang akuntabel dan transparan.

Maksudnya begini, seperti kata gus dur dahulu meski dalam konteks yang berbeda, maju tak gentar membela yang bayar. Artinya karena parpol memang membutuhkan sumbangan, maka parpol akan tetap mempertahankan hubungan selama saling menguntungkan. Dalam keadaan tertentu, kepentingan badan usaha/orang kaya/konglomerat seringkali berbeda dengan kepentingan masyarakat banyak. Kalau ini terjadi, biasanya parpol akan memilih mengedepankan keinginan badan usaha/orang kaya/konglomerat. Inilah jawaban pertanyaan mendasar diawal, parpol itu memperjuangkan siapa? Milik siapa?

Pak Bejo:: mungkin tidak, badan usaha/orang kaya/konglomerat  tadi nyumbang, tapi ikut menentukan kebijakan parpol siapa yang harus menjadi calon presiden, calon kepala daerah, calon anggota BPK, KPK, MA dan calon pejabat pada jabatan strategis lainnya?

Mas Nur:: sangat2 mungkin, kembali ke tujuan relasi, selama saling menguntungkan, kenapa tidak. Dan itu semua tergantung dari pengurus parpol, apalagi jika dalam mencalonkan seseorang tadi tidak harus berjamaah dengan parpol lain.

Pak Bejo:: kalau begitu beruntunglah badan usaha/orang kaya/konglomerat yang telah dikarunia harta banyak dan bisa ikut menentukan calon pejabat untuk memakmurkan negeri ini, dan semoga bangsa Indonesia diberi keberkahan dan ampunan oleh Allah. Amiin

Mas Nur:: Amiiin.

Mereka berdua tiba2 terdiam, mencoba memahami apakah berkah dan ampunan Allah sudah turun berlimpah pada bangsa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar