Rabu, 29 Maret 2017

Bukan mencari pengadilan, tapi keadilan (bag 2)

Tulisan berikut ini kutipan dari bukunya Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Hukum kejahatan bisnis, hal 12::
"....., pandangan Friedmann hanya cocok bagi masyarakat hukum yang berlandaskan filsafat liberalisme-kapitalisme, dan tidak cocok dengan masyarakat hukum yang berfilsafat Pancasila. Karakter hukum Barat yang terobsesi pada kekuatan litigasi di pengadilan, tidak cocok dengan karakter hukum Pancasila yang bertujuan menciptakan perdamaian dengan mendahulukan proses musyawarah dan mufakat".

Memang betul,  ideologi negara kita Pancasila, tapi Pancasilanya juga sudah menjadi liberal pasca amandemen UUD 1945. (menurut Prof. DR. Kaelan dalam buku Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila)

klo sudah begini, ikipiyeto??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar