Menteri menpan RB br membuat pernyataan, PNS akan diberikan gaji ke 14. Luar biasa mantab. Permasalahannya sbnrnya, siapa yg pantas mengeluarkan pernyataan tersebut? Menkeu atau menpan br?
Dulu menpan br pernah membuat larangan, K/L dilarang rapat dihotel akhir TA 2014. Permasalahannya adalah, apakah larangan tersebut kewenangan menpan br? Apa bukan kewenangan menkeu jika di APBN? Bukankah kegiatan di hotel itu menyangkut anggaran?
Belum lama ini mempan br membolehkan PNS utk membawa plg kenadaraan dinas. Permasalahannya adalah, apakah menpan br juga berwenang melarang/mengijinkan PNS utk menggunakan mobil dinas dalam berlebaran?
Bukankah, pengaturan aset/BMD ada di PP 27/4. Dan dlm PP tersebut jelas, jika kewenangan utk BMN ada di menkeu, sedangkan utk BMD ada di kemdagri dan kdh.
Tapi kenapa menpan br tidak pernah menjelaskan keterlambatan SOTK, sehingga mengganggu pelaksanaan belanja K/L?
Mengurusi yg bukan urusannya, sedangkan urusannya terabaikan....kasihan negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar