Pasal 33 ayat (3) UUD NKI menyatakan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apa karena Pasal 33 tidak bicara tentang langit dan angkasa indonesia, sehingga asap kebakaran hutan boleh bebas memenuhi sampai ke pelosok2 daerah sehingga masyarakat sulit menghirup udara sehat, begitu juga dengan kebanyakan siaran TV yang semakin menjangkau daerah2, tetapi kurang mendidik, bahkan cenderung membahayakan masyarakat, akhirnya terasa sekali masyarakat kehilangan ruang publik dilangit dan angkasa didaerah mereka.
#edisiPusing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar