Jumat, 05 Februari 2016

LPDP, uang itu imam atau makmum

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) baru saja menyelenggarakan LPDP EDU FAIR 2016 dengan tema world class education di gedung dhanapala komplek perkantaron kemenkeu.

Tidak ada yang perlu dipertanyakan dan di ragukan terkait dengan tujuan LPDP tersebut. Pasti baik untuk anak bangsa ini. Yang menarik adalah, mengapa LPDP dibawah kemenkeu? Mengapa tidak dibawah kemenpan-BR yang notabene ngurusi sumber daya manusia, khususnya ASN. Atau, mengapa tidak dibawah kementerian ristek yang sekarang ngurusin perguruan tinggi?

Ketika terkait anak bangsa yang bisa mendapatkan beasiswa, itu urusan pengembangan SDM? atau urusan dana untuk membiayainya? Kalau memang terkait dananya, maka apa bedanya kemenkeu dengan manajemen tukang sate dorong. Belanja daging,  potong daging, tusuk daging, jualan, bakarnya, menyajikan dan menerima pembayaran semua dikerjakan sendiri.

Ketika terkait urusan pengembangan SDM, diantaranya dengan memberikan beasiswa kepada anak bangsa, yang dominan itu terkait uangnya? Atau bidang urusannya? Bukankah uang sebagai pendanaan itu bersifat "makmum", mengikuti kegiatan dalam melaksanakan urusan.

Tapi mengapa, menjadi terbalik, menjadi terasa uang itu yang menjadi nomor satu atau imam, penggunaannya makmum? Apa  karena Kemenkeu bertugas ngurusin uang,  maka terkait penggunaan uang untuk urusan dana pendidikan/ beasiswa, maka wajar dibawah kemenkeu juga. Mengapa tidak sekalian penerimaan  dan manajemen ASN?, bukankah kemenkeu yang mengurusin uang untuk test CPNS dan gaji ASN nantinya? Apalagi gaji juga dikaitkan dengan kinerja ASN? 

Dan sepertinya,  analogi untuk urusan lain2nya juga sama.

Dalam pengelolaan uang, negara mengikuti konsep dan filosofi apa? Uang mengikuti fungsi? Atau fungsi mengikuti uang?

Teknis pengelolaan LPDP berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) pada Kemenkeu. Mengapa berbentuk BLU? mengapa tidak dibawah komponen yang bersifat satker biasa? Fleksibilitas apa sehingga harus berbentuk BLU?

Kebingunan ini sama saja dengan ketika menteri menpan-BR akhir tahun 2014 menyatakan bahwa ASN tidak boleh rapat di hotel. Ketika rapat di hotel, yang menjadi pokok urusan itu apa? Belanja/uang pemerintah tidak boleh dipakai untuk rapat di hotel? Atau ASN yang tidak boleh rapat di hotel? Sejauh ini, pengaturan ASN rapat hotel terkait dengan penyediaan anggaran yang di atur kemenkeu dalam bentuk standar biaya umum.

Kalau sudah begini, terus bagaimana? Yek opo rek.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar