Banyak yang cerita kalau dahulu ada kereta dalam kota, dulu disebut trem (kalau tidak salah). Karena memang tidak banyak cerita dan data yang menjelaskan tentang trem itu sendiri, apalagi kenapa trem itu dihilangkan. Masyarakat seolah2 sudah lupa dengan apa yang pernah dimilikinya.
Setelah trem itu dihilangkan, tiba2 jakarta dipenuhi oleh mobil2 buatan jepang. Apakah ini kebetulan atau karena memang kebutuhan masyarakat terhadap mobil? Atau masyarakat butuh mobil karena memang untuk menggantikan fungsi trem yang sudah tidak ada?
Yang pasti sekarang ini, jakarta tiap hari penuh mobil. Tidak siang, tidak malam, bahkan menjelang pagipun masih banyak di jakarta.
Ketika kota2 besar lain di bbrp negara sudah membangun kereta modern untuk transportasi dalam kota, jakarta sama sekali belum memulai. Jakarta ketinggalan puluhan tahun terhadap transportasi publiknya dibandingkan dengan negara2 maju.
Ternyata bukan hanya jakarta yang penuh mobil, surabaya, bandung, yogya juga begitu. Jadi, masalah transportasi ini sudah menjadi masalah nasional. Lalu apa kebijakan pemerintah pusat? Khususnya kebijakan transportasi dalam negeri ini?
Yang lebih memprihatinkan, banyak negara maju sibuk memberi bantuan/pinjaman untuk air bersih, tapi mengapa sedikit sekali yang memberi bantuan terhadap teknologi transportasi, khususnya pesawat terbang dan kereta api. Bagi negara maju, ada strategi apa dibalik ini?
Dahulu, yang ada justru IPTN terasa dihancurkan, PT. INKA belum didukung sepenuhnya.
Bila dilihat dari kejadian itu, mengapa pemerintah masih berharap mendapat bantuan pembangunan kereta dalam kota dari negara maju?
Apalagi dengan perpres pengadaan barang dan jasa (PBJ). Semakin sulit membangun industri sendiri. Seringkali dalam PBJ dipahami dengan penilaian sederhana, membeli produk asing yang lebih murah, dibandingkan membeli produk dalam negeri itu pasti menguntungkan (artinya tidak terjadi kerugian negara). Dan juga sebaliknya. Membeli barang produk dalam negeri lebih mahal dibandingkan produk asing, dapat diartikan terjadi kerugian negara.
Penyusun perpres sepertinya lupa dengan multiplayer efek dari keberadaan industri dalam negeri. Ato pelaksana perpres tersebut yang kurang paham.
Dan ternyata bukan hanya perpres PBJ, bbrp UU juga mengarah untuk melindungi produk2 asing.
Baru2 ini seorang kreatif membuat tv dari daur ulang tv yang rusak, dijadikan tersangka karena melanggar UU perdagangan.
Sudah bbrp kali petani yang menanam jagung untuk dijadikan benih juga dihukum. Dengan alasan melanggar HAKI.
Jika begini semua, siapa yang berani membuat inovasi? Karena akhirnya Inovasi lebih dekat ke kriminal.
Sementara, pengusaha2 besar dan asing mengeruk sumber daya alam dengan rakus, meski secara legalitas bisa jadi legal. Tapi dari sisi keadilan masyarakat bagaimana?
Jadi, kapan bangsa ini bisa membuat kereta api canggih, jika untuk membuat sendiri harus bersaing dengan industri dari negara maju? Pasti kalah kalau harus mengikuti prepres PBJ. Karena pasti tidak sama kemampuannya. Dan itu juga dibidang2 lainnya.
Artinya apa? Belanja APBN & APBD sebagai penggerak ekonomi, khususnya terkait belanja produk industri strategis dalam negeri sebaiknya diberi perlakuan khusus. Karena bbrp negara juga berlaku demikian, termasuk negara maju saat industrinya belum maju.