Selasa, 03 Maret 2015

Dana siluman APBD DKI

Sampai selasa (3/03/2015) msh banyak berita mengenai dana siluman. Dana siluman pertama kali di sampaikan oleh ahok. Ternyata seorang pejabat negara sekelas gubernur suka juga dengan yang mistis, paling tidak suka menggunakan kata mistis seperti siluman.

Apa ada dana siluman? Apa yang dimaksud dengan dana siluman? Bagaimana dana siluman bisa terjadi?

Yang pasti dalam regulasi keuangan negara dan keuangan daerah dan buku2 akademik tidak pernah disebutkan adanya dana siluman.

Kalau yang dimaksud dana siluman itu dana untuk kegiatan tertentu yang tiba2 ada di ranperda APBD atau perda APBD diluar pembahasan resmi itu sangat mungkin.

Kenapa sangat mungkin? Bukankah ranperda APBD hanya tulisan, catatan yang sedang dibahas, atau telah disetujui oleh KDH dan dewan yang dituangkan dalam hardcopy atau softcopy.

Kalau hardcopy itu dalam bentuk kertas, sangat mungkin di ubah. Lihat saja pengamanan dokumen yang berasal dari kertas. Uang kertas didesain ada benang, klo di lihat dalamnya ada gambar pahlawan, pakai kerta khusus, diberi nomer seri. Dan yang terpenting, pegawai yang bekerja itu juga harus diawasi. Artinya apa?? Itu semua dilakukan untuk mengurangi dan menghindari pemalsuan uang.

Bagaimana dengan pengamanan dokumen RANPERDA APBD? Bagaimana dengan pejabat dan pegawai yang bertanggungjawab terhadap RANPERDA APBD? Apa seperti pengamanan uang tersebut?

Bagaimana dana siluman bisa terjadi??

Misalnya, setelah pembahasan RANPERDA APBD, siapapun dia "kerjasama" dengan pegawai yang bertugas menjaga dan mengurusin ranperda APBD tersebut untuk mengubah. Artinya ini melibatkan orang dalam. Bisa saja seperti cara james bond, mengubah dokumen itu sendiri. Tapi sepertinya sangat jarang, dan itu cara yang sulit.

Apa itu yang dimaksud dengan dana siluman? Kalaupun itu terjadi, sepertinya itu lebih tepat di sebut pemalsuan dokumen.

Misal, kalau memasukan program/kegiatan itu dalam rapat resmi yang diagendakan, apa itu bisa di anggap dana siluman? Meskipun ahok tidak hadir atau tidak tahu terhadap hasil rapat tersebut. Kalau rapat resmi, maka pejabat itu hadir atas nama pemerintah daerah karena kewenangan yang dimiliki. Masalah ahok tidak dilapori,  itu urusan ahok dan pegawainya.

Semoga andai2 diatas bisa menghilangkan kebingungan kita semua...dan semoga ahok tidak melontarkan kata2 yang membingunkan lg.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar