Semakin mengikuti berita kisruh APBD DKI makin membingungkan. Karena tidak dipisahkannya masalah yang ada.
Mungkin masalahnya adalah::
1. Keabsahan dokumen ranperda APBD yg sudah dibahas dan disetujui. (Lihat tulisan bagian pertama). Yang selanjutnya dokumen tersebut akan disampaikan kpd Mendagri utk dievaluasi.
2. Dokumen ranperda APBD DKI TA 2015 yg disampaikan ke mendagri utk di evaluasi, yg kemudian dikembalikan krn belum lengkap. Isu selanjutnya adalah apakah dokumen yang dikembalikan itu mengalami perubaham substansi isi ranperda. Kalau mengalami perubahan siapa yang mengubah? Apa ada peran dewan?
3. Pengadaan UPS untuk tahun anggaran (TA) brp? 2014 ato 2015? sbb ini ada hubungannya PBJ 2014 yg sdh dilaksanakan atau rencana UPS yg katanya "tiba2 dianggarkan (siluman)" di ranperda APBD 2015? Hal ini perlu dipisahkan dengan tegas.
Sangat mungkin akan ada isu2 lainnya. Tapi yang pasti apapun isunya...perlu dibedah permasalahannya. Tanpa pemahaman masalah yg sebenarnya hanya akan membuat masyarakat semakin bingung. Apalagi dengan pemberitaan2 yang singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar