Jumat, 27 Maret 2015

Negara hukum atau negara peraturan

Di negara tetangga dekat, hukum dibuat memang untuk melindungi warganya. Hukum dibuat untuk memberi kepastian hukum. Prinsipnya, tujuan itu menjadi nomer satu. Cara/SOP itu prioritas pelaksanaan  berikutnya. Bukan sebaliknya. Dan bukan tidak kedua2nya. Independensi tetap terjaga dengan tetap menjaga akuntabilitas.

Memang kalau dibalik bagaimana? Kalau SOP menjadi prioritas?

Dan ini yang terjadi negara tetangga yang jauh, sehingga:

Pertama, para penegak hukum akan menjadi petugas saja, mirip robot, melaksanakan sesuatu yang sudah diatur dalam pasal2. Tanpa ada keberanian untuk membuat wisdom/kebijakan.

Kedua, tidak semua kemungkinan sudah diatur dalam SOP. Sehingga ketika SOP dikedepankan, jika ada diluar SOP akan menjebak para shareholder.

Ketiga, rasa takut keluar dari SOP akan mengakibatkan wisdom dan kecerdasan menjadi hilang.

Sehingga apa yang terjadi? Hukum itu akan terasa kering, hukum itu hanya prosedur2 berkas/dokumen yang harus tetap dijalankan karena mengikuti SOP. Tidak lagi memperdulikan tujuan hukum itu sendiri.

jadi, ketika suatu negara mengedepankan SOP apakah negara tersebut menjadi negara hukum atau negara peraturan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar