Selasa, 03 Maret 2015

Dana siluman APBD DKI (2)

Sebenarnya siapa yang bertanggungjawab terhadap "pengamanan" dokumen ranperda APBD? Gubernur - eksekutif atau dewan? Mengapa ini penting? Ini untuk memperjelas jika ada dana siluman (bisa diartikan perubahan program/kegiatan diluar rapat/sidang resmi), dimana memasukkannya, dan siapa yang paling bertanggungjawab terhadap keamanan dokumen ranperda APBD tersebut. Jika benar2 terjadi  ada dana siluman, bagaimana terkait dengan tanggungjawab yang memiliki kewenangan dalam "pengamanan" dokumen ranperda APBD?

Tugas gubernur adalah mengajukan  ranperda APBD kepada dewan, dan tugas dewan adalah membahas dan menyetujui ranperda APBD yang diajuka  oleh gubernur.

Jadi siapa yang menyusun dokumen ranperda APBD? gubernur atau dewan? Pasti gubernur. Selanjutnya, siapa yang mempunyai kewenangan mengubah secara "teknis" ranperda APBD hasil pembahasan dan hasil yang telah mendapatkan persetujuan? Yang menarik, menurut pak Sanusi ketua fraksi gerindra pada acara ILC 3 Maret semalam yang mengoperasionalkan (mengoperate) e-budgeting merupakan sekitar 20 orang yang bukan PNS DKI. Dan yang pasti ke 20 orang tersebut bukan dibawah tanggungjawab dewan.

Jadi, jika benar2 ada dana siluman, apa tanggungjawab terhadap pejabat yang bertanggungjawab terhadap keamanan dokumen ranperda APBD ? Pertanyaan selanjutnya, kira2 kecenderungannya gubernur atau dewan yang mampu mengubah dokumen ranperda APBD? Semua serba mungkin, tapi masyarakat sudah pusing dengan berita terkait dana siluman APBD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar