Seandainya anda menjadi kepala dinas di pemda yang dilantik pada bulan pebruari 2014, menurut PP 58/05 kepala SKPD itu sekaligus selaku pengguna anggara (PA)/pengguna barang (PB). Di bulan maret 2014 setelah melihat RKPD 2014, renstra SKPD dan renja SKPD, maupun rencana kebutuhan BMD ternyata tidak ada kegiatan dan kebutuhan UPS. Tetapi masalahnya UPS tersebut sudah masuk di APBD TA 2014. Apa yang ada lakukan sebagai kepala SKPD selaku PA/PB?
jika melaksanakan APBD maka akan terjadi pemborosan, tapi jika tidak melaksanakan APBD, berarti tidak melaksanakan Perda. Apa akan dilakukan perubahan kegiatan di P.APBD?
Apa yang akan anda kerjakan seandainya ini terjadi setelah P.APBD? (pelantikan sebagai kepala SKPD) Melaksanakan APBD atau diam, sehingga penyerapan anggaran menjadi tidak optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar