Filosofi pintu pesawat terbang adalah meski sudah ada pintu utama, tetap saja masih ada pintu darurat/emergency. Bahkan dalam setiap penerbangan komersial selalu diumumkan oleh awak pesawat, meskipun terkadang sering kali membosankan, karena cara menyampaikanya tidak banyak berubah. Kecuali kecantikan awak pesawat itu masing2. Bahkan terkadang disampaikan oleh mesin. Sama sekali tidak menarik.
Apa kaitannya dengan penganggaran di APBD pemda?
Dalam penganggaran pemda sebagian besar kegiatan program kegiatan sudah di sediakan. Tergantung dari jenisnya. Mulai dari jenis belanja pegawai, belanja hibah, belanja bansos, belanja bantuan kekuangan, belanja bagi hasil, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja barang & jasa serta belanja modal.
Diantara jenis belanja tersebut, ada 2 yang masuk kategori pintu darurat, yaitu belanja bansos yang masih belum ada daftar penerimanya dan BTT.
Jadi kedua jenis belanja itu digunakan jika ada kebutuhan kegiatan, ternyata tidak ada kegiatan dan anggarannya di APBD. Ternyata penggunanaan BTT masih ada kriterianya. Kapan digunakan, misalnya kriteria jika terjadi keadaan mendesak, keadaann darurat, dan keadaan tanggap darurat.
Permasalahannya adalah, apakah dengan kedua jenis belanja tersebut semua kebutuhan sudah dapat dianggarkan? Khususnya kegiatan yang menggunakan dana dari BTT.
Jadi, jangan sampai ada kegiatan tertentu karena masuk kategori tertentu boleh di buat, tapi dari sisi penganggaran tidak bisa dianggarkan.
Misal, menurut permendagri 1/2014 ttg produk hukum daerah, disebutkan bahwa ranperda itu bisa berasal dari prolegda, prolegda kumulatif terbuka dan diluar prolegda.
Seandainya, pemda akan menyusun ranperda yang diluar prolegda, artinya karena ada urgensi, bagaimana dari sisi penganggaran APBD? Jika dari sisi prolegda kegiatan penyusunan perda dapat disusun, bagaimana dengan dari sisi pengangaran? Apakah bisa dibuatkan kegiatan, sehingga kegiatan tersebut dapat dianggarkan? Jangan sampai, jika akan dianggarkan ternyata tidak bisa.
Bagaimana menurut teman2 yang ahli penganggaran? Seharusnya secara ragulasi bisa. Jangan sampai permendagri 1/2014 dengan permendagri 13/2006 tidak nyambung.
Isu yang lebih detail adalah, keadaan darurat dari sisi prolegda (ranperda diluar prolegda), apakah memenuhi indikator pada keadaan darurat/mendesak/tanggap darurat dari penganggaran pemda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar